Hukum pidana materiil (Substantive criminal law), yaitu aturan hukum yang membuat ketentuan (Perbuatan) yang dilarang dan ketentuan sanksi hukum berupa ancaman pidana baik sanksi pidana maupun sanksi tindakan serta hal-hal atau syarat-sayarat seorang itu dapat dikenai tindakan hukum tertentu berupa pidana atau tindakn karena telah melakukan perbuatan yang dilarang.
Ketersediaan
#
Perpustakaan SMPIA 31 Bekasi (Rak Klasifikasi 300)
345 ALI D