Dalam sistem pewarisan BW terdapat empat golongan ahli waris, yaitu ahli waris golongan I, II , III dan golongan IV. Adapun yang menjadi tanggung jawab ahli waris terhadap pewaris, yaitu adanya hak berpikir, menerima warisan tanpa syarat (secara penuh), menerima warisan dengan syarat atau pencatatan (beneficiare aanvarding), dan menolak warisan atau harta peninggalan (verwerping).
Dalam pemb…
Hukum kewarisan islam(the islamic law of inheritance) mempunyai karateristik tersendiri jika dibandingkan dengan sistem hukum lainnya. Di dalam hukum islam ketentuan materiaiil bagi orang yang di tinggalkan si mati (pewaris), telah di gariskan dalam alquran dan alhadis secara rinci dan jelas. Namun, di dalam sistem hukum barat pada pokoknya menyerahkan persoalan harta peninggalan si mati kepada…